TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kuasa hukum terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman, Agustia Gafar  dan Mayga Harvin, membantah beredarnya sejumlah  pemberitaan terkait perkara dugaan rudapaksa terhadap korban C yang menyeret nama klien mereka.

Keduanya menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum tersampaikan secara utuh kepada publik sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan.

Agustia mengatakan, tuduhan bahwa Nabil merupakan pelaku rudapaksa terhadap korban C di tempat kejadian perkara (TKP) kedua di kawasan Arizona, Jambi, masih menyisakan persoalan pembuktian.

Menurutnya, tidak terdapat satu pun saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang dituduhkan kepada Nabil di TKP kedua, termasuk korban sendiri.

Baca juga:  Bawa Kabur Istri Orang Lain, Pria Ini ditangkap Polisi

“Tidak ada satu orang pun yang melihat kejadian yang dituduhkan kepada Nabil di TKP kedua. Bahkan korban sendiri tidak dapat melihat secara langsung karena kondisi TKP kedua saat itu dalam keadaan gelap total,” ujarnya kepada tanyafakta.co pada Selasa, (11/8/2026).

Kuasa Hukum Soroti Kondisi TKP Kedua

Agus menjelaskan bahwa kondisi TKP kedua menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam pembelaan terhadap kliennya.

Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa dalam persidangan, kata Agus, lokasi tersebut berada dalam kondisi gelap gulita sehingga menurutnya menjadi persoalan mengenai bagaimana identitas seseorang dapat dipastikan secara pasti.

“Selain korban, saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan juga menerangkan bahwa TKP kedua dalam kondisi gelap. Dengan kondisi seperti itu, menjadi pertanyaan bagaimana seseorang dapat memastikan identitas pelaku secara pasti,” katanya.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah, Kejati Jambi Tetapkan Mantan Kepala Kantor BPN Tanjabtim Sebagai Tersangka

Sementara itu, Mayga Harvin menyoroti keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan rudapaksa di TKP kedua.

Menurut Harvin, dalam persidangan korban mengakui bahwa ciri-ciri pelaku yang disebutkan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pengamatan korban sendiri, melainkan terdapat arahan dari penyidik.

“Dalam persidangan, korban mengakui bahwa ciri-ciri pelaku yang disebut melakukan perbuatan di TKP kedua diarahkan oleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan apa yang dilihat dan dialami korban sendiri,” ujar Harvin.

Pertanyakan Proses Olah TKP dan Rekonstruksi

Harvin juga mempertanyakan proses olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polda Jambi.

Ia menyebut korban tidak ikut dalam proses olah TKP tersebut berdasarkan Berita Acara yang diperolehnya. Selain itu, Harvin menyatakan terdapat perbedaan antara peragaan yang dilakukan Nabil saat rekonstruksi dengan arahan yang diberikan pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam berita acara.

Baca juga:  PN Jambi Kabulkan Gugatan Hamin, Dua Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum