Kuasa hukum Akmaluddin, Adithiya Diar, menyambut baik keputusan MA yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak politik kliennya.
“Putusan ini merupakan kemenangan hukum dan pembuktian terhadap hak-hak politik klien kami,” ujar Adit.
Ia menjelaskan bahwa informasi penolakan kasasi diterima melalui sistem Info Perkara Mahkamah Agung. Sementara salinan lengkap putusan masih ditunggu untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara detail.
“Ini baru kabar dari Info Perkara MA. Salinan resminya belum kami terima. Kita tunggu saja,” tambahnya. (*)
Halaman




Tinggalkan Balasan