TANYAFAKTA.CO, JAMBI Sejarah baru tercipta dalam rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Bukri, resmi mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini dari jabatannya setelah hanya menjabat dalam waktu sangat singkat.

Bukri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dan Sekretaris Dinas TPHP, baru dilantik sebagai Kabiro Kesra oleh Gubernur Jambi pada 30 Oktober 2025.

Terhitung 1 Desember 2025, Bukri telah resmi pensiun, menjadikannya salah satu pejabat Eselon II dengan masa jabatan terpendek, yakni sekitar 32 hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengungkapkan bahwa pengunduran diri Bukri dilatarbelakangi keinginannya untuk terjun ke dunia politik.

Baca juga:  Pelantikan TP-PKK dan Bunda PAUD Bungo, Hj. Hesnidar Haris: Bergerak Cepat Wujudkan Masyarakat Sejahtera

“Pengajuan pengunduran itu sudah terhitung 1 Desember, SK pensiunnya pun sudah ditandatangani. Dalil yang bersangkutan mengajukan diri itu karena yang bersangkutan ingin masuk ke dunia politik,” katanya dikutip dari vojnews pada Jumat, (11/12/2025).

Proses pensiun dini Bukri disebut berjalan cepat. Pemprov Jambi memastikan seluruh administrasi telah diselesaikan.

“Pertimbangan teknis sudah keluar, sudah selesai dan sudah dipensiunkan, sudah pensiun sejak 1 Desember 2025,” ujarnya.

Selain Bukri, perubahan pejabat strategis juga terjadi pada jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jambi. Kepala Dinas LH, Adhi Varial, turut mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Berbeda dengan Bukri yang memilih masuk ranah politik, pengunduran diri Adhi Varial disebabkan oleh faktor kesehatan. Permohonan pengunduran dirinya telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan).

Baca juga:  Gelar Aksi, Koalisi Arah Negeri Tuntut Penegak Hukum Segera Tetapkan Haji Nanang Sebagai Tersangka Mafia Kapal

“Kadis LH, Pak Adhi Varial, juga sudah mengajukan pengunduran diri karena kondisi kesehatan ya, sehingga pengajuan diri dari jabatannya sudah disetujui oleh Menpan. Itu terhitung Desember ini ya dan sudah diisi oleh PLT (Pelaksana Tugas),” jelasnya.

Pensiun dan pengunduran diri dua pejabat Eselon II dalam waktu berdekatan ini semakin menegaskan dinamika signifikan yang terjadi dalam struktur birokrasi Pemprov Jambi menjelang akhir tahun 2025.

Di sisi lain, keduanya merupakan mantan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang kini namanya masuk dalam proses penyidikan Polda Jambi terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, membenarkan adanya pengunduran diri dua pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun juga menghargai keputusan keduanya untuk mundur.

Baca juga:  Puncak HUT Kota Jambi Ke 79, Walikota Maulana Paparkan Capaian dalam 100 Hari Kerja

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. Namun, ketika seseorang mengajukan pengunduran diri dari jabatan, kami juga harus menghormati hal itu,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri telah diteruskan kepada Gubernur Jambi. Persetujuan resmi dapat diberikan setelah adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui sebelumnya, Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK. Dari hasil pengembangan, muncul tiga nama baru yang kini berkasnya masuk tahap penyidikan. Dua di antaranya merupakan mantan Kadisdik Provinsi Jambi, yakni Bukri dan Adhi Varial. (*)