Lebih lanjut, Wakapolda mengingatkan agar perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan menjadi prioritas utama.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara cepat, responsif, dan tepat guna mencegah timbulnya keresahan serta persepsi negatif di tengah masyarakat, ” ujarnya
Sebagai target kinerja, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa penyelesaian perkara minimal 70 persen pada tahun 2025 harus dapat dicapai melalui komitmen dan disiplin seluruh jajaran reserse Polda Jambi.
Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Imigrasi Kelas I TPI Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah HAM Jambi, guna memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi reserse yang presisi dan humanis. (*)



Tinggalkan Balasan