Selain itu, pasal mengenai ujaran kebencian juga kerap digunakan secara problematis. Tanpa definisi yang tegas dan parameter yang jelas, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian berpotensi melanggar prinsip legalitas dan kepastian hukum. Dalam beberapa kasus, ekspresi pendapat yang bersifat keras atau kontroversial dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban umum, meskipun tidak terdapat unsur kekerasan atau hasutan yang nyata.

Praktik kriminalisasi ini tidak hanya berdampak pada individu yang diproses secara hukum, tetapi juga menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat luas. Ketakutan akan jeratan pidana membuat warga enggan menyampaikan kritik atau pendapat, sehingga ruang demokrasi menjadi menyempit.

 

Analisis Kritis dari Perspektif Negara Hukum

Dalam perspektif negara hukum, penggunaan hukum pidana harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan ultimum remedium. Hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak memadai. Namun, dalam praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi, hukum pidana justru menjadi instrumen utama.

Baca juga:  Tolak Tronton Batu Bara Melintas di Jalan Umum, Ancam Keselamatan Warga Sarolangun dan Langgar Hukum

Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi hukum dari sarana perlindungan hak menjadi alat kontrol kekuasaan. Ketika hukum digunakan untuk membungkam kritik, maka prinsip supremasi hukum tergantikan oleh supremasi kekuasaan. Hal ini bertentangan dengan esensi demokrasi konstitusional yang menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan negara.

Dari sudut pandang sosiologi hukum, kriminalisasi kebebasan berekspresi juga mencerminkan kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup di masyarakat. Norma sosial di ruang digital berkembang menuju keterbukaan dan partisipasi, sementara hukum formal masih mempertahankan pendekatan represif. Ketidaksinkronan ini memperbesar konflik antara negara dan warga.

Implikasi terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Kriminalisasi kebebasan berekspresi memiliki implikasi serius terhadap kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Demokrasi tanpa kebebasan berekspresi hanya akan menjadi prosedural, tanpa substansi partisipasi publik yang bermakna. Ketika kritik dibungkam, kebijakan publik kehilangan mekanisme koreksi yang penting.

Baca juga:  Pandangan Teoritis Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis Terhadap Marxisme

Selain itu, praktik kriminalisasi berpotensi melanggar kewajiban negara dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia. Negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melanggar hak, tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan warga menikmati hak tersebut secara efektif. Penggunaan hukum pidana secara berlebihan justru menciptakan iklim ketakutan yang bertentangan dengan kewajiban tersebut.

Upaya Pembaruan dan Rekomendasi

Untuk mencegah kriminalisasi kebebasan berekspresi di era demokrasi digital, diperlukan langkah-langkah pembaruan hukum yang komprehensif. Pertama, diperlukan perumusan ulang norma hukum yang mengatur ekspresi digital agar lebih jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Prinsip kepastian hukum harus menjadi landasan utama.

Kedua, aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan hak asasi manusia dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ekspresi. Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan diperlukan agar aparat memahami batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang benar-benar melanggar hukum. Ketiga, negara perlu memperkuat mekanisme non-penal, seperti hak jawab, klarifikasi, dan penyelesaian perdata, sebagai alternatif penyelesaian sengketa ekspresi. Pendekatan ini lebih sejalan dengan prinsip demokrasi dan keadilan restoratif.

Baca juga:  Dikotomi Pertumbuhan dan Transformasi Ekonomi

Kriminalisasi kebebasan berekspresi di era demokrasi digital merupakan tantangan serius bagi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak orang lain. Di sisi lain, negara juga berkewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental warga negara.

Ketidakseimbangan dalam penerapan pembatasan kebebasan berekspresi berpotensi mereduksi kualitas demokrasi dan melemahkan legitimasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat pembungkaman, melainkan sebagai sarana perlindungan kebebasan dan keadilan. Dengan demikian, demokrasi digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Penulis Merupakan Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi