Di titik inilah sering terjadi kekeliruan konseptual. Tenaga ahli kerap diposisikan seolah-olah berada pada wilayah kewenangan yang sama dengan pengambil keputusan atau bahkan dipersepsikan sebagai pesaing birokrasi.

Padahal, dalam desain kebijakan publik, tenaga ahli beroperasi pada wilayah pra-keputusan. Mereka melakukan analisis masalah, menyusun alternatif kebijakan, membaca data dan tren, serta menyajikan rekomendasi berbasis keahlian. Keputusan tetap berada di tangan kepala daerah sebagai pemegang mandat politik, sementara pelaksanaan kebijakan dijalankan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya. Dengan demikian, tidak terdapat tumpang tindih kewenangan, melainkan pembagian peran yang rasional dan saling melengkapi.

Secara akademik, kehadiran tenaga ahli justru dapat dipahami sebagai mekanisme peningkatan rasionalitas kebijakan. Kebijakan publik yang semata-mata bertumpu pada prosedur administratif berisiko kehilangan kedalaman analitik dan ketajaman strategis.

Baca juga:  Mengurai Ketimpangan, Menggapai Harapan: Potret IPM Jambi

Sebaliknya, kebijakan yang diperkaya oleh kajian keahlian memiliki peluang lebih besar untuk tepat sasaran, adaptif dan berkelanjutan. Dalam literatur kebijakan publik, dukungan keahlian dipandang sebagai instrumen untuk mengurangi bias politik jangka pendek serta meningkatkan kualitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis.

Dalam konteks penerapan di tingkat pemerintahan daerah, termasuk di Provinsi Jambi, pengaturan mengenai tenaga ahli melalui peraturan gubernur tidak dapat dipahami sebagai ekspansi kewenangan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai upaya menurunkan mandat umum regulasi pusat ke dalam mekanisme kerja yang lebih tertib dan terukur.

Peraturan gubernur berfungsi membakukan peran tenaga ahli agar bekerja dalam batas tugas yang jelas, hubungan kerja yang terdefinisi, serta berada dalam sistem pemerintahan yang dapat diawasi. Pada titik inilah dukungan tenaga ahli menjadi relevan sebagai instrumen penguat rasionalitas kebijakan, terutama dalam memastikan bahwa keputusan publik disusun berdasarkan pembacaan masalah yang komprehensif dan penyusunan alternatif kebijakan yang terukur.

Baca juga:  Bukan Rejuvenasi, Saatnya Integrasi Isu dan Kejelasan Arah Perjuangan Melalui Reposisi Gerakan

Pendekatan ini mencerminkan kedewasaan tata kelola, karena praktik pendukung kebijakan yang sebelumnya bersifat informal ditarik masuk ke dalam kerangka regulasi yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kualitas kebijakan publik.

Refleksi kuncinya bukan terletak pada ada atau tidaknya tenaga ahli, melainkan pada kemampuan pemerintah daerah mengelola seluruh instrumen tata kelola, kepemimpinan politik, birokrasi dan dukungan keahlian secara proporsional dalam satu kerangka akuntabilitas publik.

Agenda pembangunan daerah tidak akan efektif jika hanya bertumpu pada slogan atau kepatuhan administratif, tetapi mensyaratkan kebijakan yang dirumuskan secara matang, berbasis data dan diuji melalui rasionalitas publik. Dalam kerangka tersebut, tenaga ahli tidak selayaknya diposisikan sebagai distorsi kewenangan, melainkan sebagai bagian dari arsitektur kebijakan yang dirancang untuk memperkuat kualitas keputusan publik dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

Baca juga:  Diskusi “Rabuan” TAG Jambi Bahas Gagasan Sekolah Internasional Berbasis Sains dan Teknologi

Penulis Merupakan Akademisi UIN STS Jambi