TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart. DPRD memastikan tidak akan tinggal diam dan kini mulai menelusuri berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan hingga dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan.

Langkah tersebut diambil setelah DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (Alat Jitu) di Gedung DPRD Kota Jambi. RDP berlangsung cukup alot, dengan berbagai masukan serta tuntutan dari perwakilan masyarakat adat yang menilai keberadaan dan aktivitas Helen’s Play Mart berpotensi melanggar norma adat dan nilai sosial yang berlaku di tengah masyarakat Kota Jambi.

Baca juga:  Menggelegar ! Pidato Perdana Walikota Jambi Maulana, Serukan Persatuan Untuk Kota Jambi Bahagia

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, menegaskan bahwa DPRD tidak hanya sebatas menampung aspirasi, tetapi juga langsung menindaklanjuti laporan tersebut secara teknis dan terukur. Menurutnya, DPRD telah mulai berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mengkaji dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.

“DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi saja. Saat ini kami sudah mulai melakukan pembahasan teknis bersama OPD terkait, termasuk menelusuri kesesuaian perizinan, jenis aktivitas usaha yang dijalankan, serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkan,” ujar Zayadi.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata dilihat dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Jambi. Setiap bentuk usaha yang beroperasi di Kota Jambi, kata dia, wajib menghormati adat istiadat serta norma sosial yang menjadi identitas daerah.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Terima Kunjungan PMKRI, Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi Organisasi

“Nilai adat dan norma sosial masyarakat Jambi tidak boleh diabaikan. Apa pun bentuk usahanya, harus selaras dengan kearifan lokal dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan konsolidasi internal serta peninjauan ulang terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan operasional Helen’s Play Mart. Untuk itu, rapat pembahasan diskors sementara selama satu minggu dan akan kembali dilanjutkan setelah proses konsolidasi tersebut rampung.

“Setelah seluruh data dan hasil kajian disampaikan, DPRD akan mengambil sikap yang tegas, objektif, dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Zayadi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Alat Jitu, Raden Syahiransyam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses yang tengah berjalan di DPRD Kota Jambi. Ia berharap kajian yang dilakukan benar-benar menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan sosial, adat, serta kenyamanan masyarakat.

Baca juga:  DPRD Kota Jambi dan YLKI Bahas Efektivitas Perwal Pengurangan Kantong Plastik

“Kami mengapresiasi langkah DPRD yang mulai bergerak menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Harapan kami, ada tindakan nyata dan keputusan yang jelas demi menjaga marwah adat dan ketertiban sosial di Kota Jambi,” pungkasnya. (*)