TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Menanggapi kabar rencana aksi GMHJJ di Mabes Polri dan DKPP RI pada Kamis, (22/1/2026) mendatang soal dugaan keterlibatan Ketua KPU Provinsi Jambi dalam pelolosan Amrizal dalam pencalonan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Amrizal adalah ijazah tingkat SMP.

Sementara dokumen pendidikan yang dilampirkan saat pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi adalah ijazah SMA.

“Terkait Amrizal itu, ijazah yang membuat dia menjadi tersangka adalah ijazah SMP-nya. Sementara ijazah yang diajukan saat pencalonan anggota DPRD Provinsi adalah ijazah SMA, dan ijazah itulah yang dilampirkan ke KPU,” ujar Iron Sahroni.

Ia menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi ijazah SMP karena tidak menjadi syarat administratif pencalonan. Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena itu, kami KPU tidak punya kewenangan memverifikasi ijazah SMP tersebut,” katanya.

Iron Sahroni menambahkan, apabila seluruh jenjang ijazah diwajibkan untuk dilampirkan sejak awal pencalonan, maka barulah kesalahan dapat dibebankan kepada KPU. Namun, ia menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditunda

“Jika dibunyikan semua ijazah yang bersangkutan harus dilampirkan saat pencalonan, maka itu baru salah kami KPU. Jadi kami KPU sudah bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait aksi unjuk rasa yang akan digelar GMHJJ, Iron Sahroni menyatakan menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilakukan secara tertib dan tidak menyerang secara pribadi.

“Kalau terkait aksi adik-adik, silakan saja, asal jangan menyerang pribadi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila persoalan hukum yang menjerat Amrizal berdampak pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, maka terdapat tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika ada persoalan lain yang berdampak pada PAW anggota DPRD, maka ada tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh, yaitu menunggu yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Gerakan Mahasiswa Hukum Jambi–Jakarta (GMHJJ) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis, 22 Januari 2026. Aksi ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap Amrizal, anggota aktif DPRD Provinsi Jambi, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi melalui KPU Provinsi Jambi.

Baca juga:  Dulu Rival, Kini Ivan Wirata Siap Menangkan Pasangan Masnah-Zulkifli

GMHJJ menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan membuka dugaan adanya kelalaian serius hingga potensi keterlibatan penyelenggara pemilu dalam meloloskan dokumen yang bermasalah.

Dalam seruan aksinya, GMHJJ menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, atas dugaan ikut serta memberikan “karpet merah” kepada Amrizal yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Kedua, GMHJJ mendesak Bareskrim Polri untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret Amrizal, termasuk menelusuri adanya kelalaian serta lemahnya sistem pengawasan di lingkungan KPU Provinsi Jambi.

Ketiga, GMHJJ menyoroti dugaan kuat adanya indikasi suap dan/atau gratifikasi antara Amrizal dan pihak KPU Provinsi Jambi yang dinilai harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Keempat, GMHJJ mendesak DKPP RI untuk segera memeriksa Iron Sahroni dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jambi karena dinilai telah mencoreng nama baik dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga:  Romi - Sudirman dan Al Haris-Sani Ditetapkan Memenuhi Syarat

Kelima, GMHJJ menuntut Ketua KPU Provinsi Jambi untuk bertanggung jawab penuh atas kasus yang menyeret Amrizal, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024–2029.

Hal ini bermula dari eorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi Amrizal resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr tertanggal 15 Desember 2025 dan telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025. Dalam perkara ini, Amrizal dijerat Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

Fokus perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007, yang kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum yang ditangani Polda Sumatera Barat. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melalui rangkaian proses hukum, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait. (*)