TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

” Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, ” ujar Kabid Humas Polda Jambi.