TANYAFAKTA.CO, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bersama Manajemen Unit Kebun Kayu Aro PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar resmi memperpanjang kerja sama strategis.

Kolaborasi ini difokuskan pada pengamanan aset negara serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam mendukung operasional BUMN perkebunan tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sungai Penuh, Suryadi, S.H., M.H., bersama Asisten Personalia Kebun (APK) Unit Kayu Aro, Arif Budiman. Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Sungai Penuh pada awal Juli 2026 itu turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Hariyanto, S.H., M.H., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Manager Kebun Kayu Aro, Arnold Haposan Saragih.

Baca juga:  PHR Gelar Continuous Improvement & Innovation Forum (CIIF) 2025, Hadirkan 392 Inovasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Plt. Manager Kebun Kayu Aro PTPN IV Regional IV, Arnold Haposan Saragih, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan pembaruan sekaligus keberlanjutan dari kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya.