“Seharusnya oknum aparat ini menjadi pelindung masyarakat, ini malah diduga menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” tuturnya.

Romi juga menyoroti aspek keamanan korban. Mengingat salah satu terlapor merupakan oknum aparat, ia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan melekat kepada korban guna menghindari intimidasi maupun upaya intervensi terhadap proses hukum.

“Saya berharap LPSK turun ke Jambi untuk memberikan perlindungan kepada korban,” harapnya.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum polisi justru menjadi faktor yang memperberat kasus tersebut. Pihaknya pun berkomitmen mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Geng Motor dan Kejahatan Lainnya Selama Ramadan 2025

“Saya sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas bersama teman-teman,” katanya.

Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di dalam sebuah rumah kontrakan. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan secara bergiliran oleh dua oknum anggota kepolisian Jambi, dengan dua warga sipil.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi dan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026. (*)