TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua oknum anggota kepolisian dan 2 sipil lainnya masih terus diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Ibu kandung korban berinisial MS, saat dijumpai sejumlah wartawan, mengaku sangat terpukul atas musibah yang menimpa anak kandungnya yang menjadi korban kekerasan seksual. Ia meminta Polda Jambi menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap para pelaku.
“Para pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak saya yakni sejumlah oknum polisi dan ada juga oknum warga sipil,” jelas MS, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Jambi. Menurutnya, para pelaku melakukan perbuatan keji dengan memperkosa korban secara bergiliran. MS pun meminta Kapolda Jambi segera menahan para pelaku.
“Anak saya berinisial C digilir di dalam kontrakan. Ada yang memegang tangan anak saya, kaki, dan mulutnya disumpal agar tidak bersuara, hingga korban mendapat ancaman,” terangnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Romiyanto, mengatakan kliennya menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota polisi dan oknum warga sipil. Ia berharap para terduga pelaku segera ditahan serta penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan jujur kepada publik.
“Kali ini Polri diuji lagi. Semoga kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan atas kejadian klien saya yang menjadi korban kekerasan seksual ini,” tegasnya.
Ia menilai, seharusnya aparat penegak hukum menjadi pelindung masyarakat. Namun, dalam kasus ini, oknum aparat justru diduga kuat menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji.
“Seharusnya oknum aparat ini menjadi pelindung masyarakat, ini malah diduga menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji,” tuturnya.
Romi juga menyoroti aspek keamanan korban. Mengingat salah satu terlapor merupakan oknum aparat, ia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan melekat kepada korban guna menghindari intimidasi maupun upaya intervensi terhadap proses hukum.
“Saya berharap LPSK turun ke Jambi untuk memberikan perlindungan kepada korban,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum polisi justru menjadi faktor yang memperberat kasus tersebut. Pihaknya pun berkomitmen mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas bersama teman-teman,” katanya.
Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di dalam sebuah rumah kontrakan. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan secara bergiliran oleh dua oknum anggota kepolisian Jambi, dengan dua warga sipil.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi dan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026. (*)



Tinggalkan Balasan