Oleh: Adv. Arnold Yoseph Pardede, S.H.

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Jambi yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus ditempatkan sebagai peristiwa hukum yang luar biasa, bukan semata karena beratnya delik pidana yang terjadi, tetapi karena kerusakan moral dan institusional yang ditimbulkannya.

Peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh dan jiwa korban, melainkan juga merobek kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan warga negara.

Fakta bahwa sidang etik terhadap para pelaku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun kemudian diikuti dengan upaya banding, memperlihatkan satu hal penting: bahwa kejahatan ini tidak berhenti pada ruang privat antara pelaku dan korban, melainkan telah memasuki ruang publik, ruang etika, dan ruang pertanggungjawaban institusional.

Baca juga:  POLRI Lakukan Rotasi dan Promosi Jabatan untuk 60 Personel di September 2025

Banding etik adalah hak prosedural, namun dalam konteks kejahatan seksual terhadap anak, upaya tersebut tidak boleh mengaburkan esensi utama perkara, yakni penderitaan korban dan kegagalan sistem dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini menjadi semakin ironis ketika terungkap bahwa korban sedang dalam proses mengikuti bimbingan belajar karena memiliki cita-cita untuk menjadi Polisi Wanita (POLWAN). Sebuah mimpi yang lahir dari keyakinan akan nilai-nilai pengabdian, disiplin, dan kehormatan institusi Polri.

Namun mimpi itu runtuh bukan karena ketidakmampuan korban, melainkan karena trauma mendalam akibat perbuatan aparat yang justru berada di bawah naungan institusi yang sama. Dalam perspektif psikologis, kondisi ini mencerminkan trauma berlapis—di mana korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kehilangan orientasi masa depan dan kepercayaan terhadap simbol negara.

Baca juga:  Polres Bungo Gelar Apel Pelepasan BKO Sat Brimob di Mapolres Bungo

Trauma semacam ini tidak dapat direduksi sebagai luka personal semata. Ia adalah dampak sistemik dari relasi kuasa yang timpang, ketika otoritas digunakan bukan untuk melindungi, melainkan untuk menundukkan. Pembatalan cita-cita korban untuk menjadi Polwan harus dibaca sebagai alarm keras bahwa kejahatan seksual oleh aparat negara memiliki daya rusak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan serupa oleh warga sipil biasa.

Dari sudut pandang hukum, perbuatan para pelaku jelas memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun status pelaku sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi dasar pemberatan moral dan etik.

Baca juga:  Optimis Ekonomi Indonesia Tidak Menuju JurangÂ