Asas equality before the law tidak boleh dimaknai sebagai perlakuan yang lunak terhadap aparat, melainkan justru menuntut ketegasan yang lebih tinggi, karena pelaku telah mengkhianati sumpah jabatan dan mandat konstitusionalnya.

Pemecatan melalui sidang etik adalah langkah yang patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai simbol administratif semata. Ketika pelaku mengajukan banding, Polri diuji bukan hanya dalam konsistensi penegakan kode etik, tetapi juga dalam keberanian moral untuk berdiri di sisi korban.

Proses banding tidak boleh menjadi celah untuk menegosiasikan kembali keadilan, apalagi menciptakan kesan bahwa pelanggaran berat dapat diperdebatkan ulang tanpa mempertimbangkan dampak traumatis yang dialami korban.

Lebih jauh, Polri sebagai institusi tidak dapat berlindung di balik istilah “oknum”. Dalam doktrin tanggung jawab institusional, tindakan aparat yang dilakukan dalam lingkup relasi kuasa menciptakan kewajiban moral, sosial, dan bahkan administratif bagi institusi induknya. Terlebih dalam kasus ini, di mana korban memiliki keterikatan psikologis dan aspiratif terhadap institusi Polri.

Baca juga:  Beasiswa Pro-Jambi Cerdas: Strategi Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing

Oleh karena itu, tanggung jawab Polri tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret untuk memulihkan masa depan korban. Negara, melalui Polri dan instansi terkait, wajib menjamin pemulihan psikologis jangka panjang, pendampingan hukum yang berkelanjutan, serta akses terhadap pendidikan dan pengembangan diri korban. Bahkan, sebagai bentuk keadilan substantif, perlu dipikirkan skema afirmatif yang memungkinkan korban tetap memiliki ruang untuk mengejar cita-citanya di bidang pelayanan publik atau penegakan hukum sebagai Polisi Wanita (POLWAN) , apabila kelak ia siap secara mental dan psikologis.

Keadilan dalam perkara ini tidak boleh dipersempit menjadi putusan pidana atau administratif terhadap pelaku semata. Keadilan sejati adalah ketika negara hadir untuk memastikan bahwa trauma tidak menghapus masa depan, dan bahwa mimpi seorang anak tidak dibiarkan mati akibat kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya melindunginya.

Baca juga:  Polsek Sungai Gelam Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

Kasus ini harus menjadi titik refleksi serius bagi Polri dan seluruh institusi negara: bahwa kekuasaan tanpa integritas adalah ancaman, dan penegakan hukum tanpa keberpihakan pada korban hanyalah pepesan kosong. Mengembalikan rasa aman, martabat, dan harapan hidup korban adalah ukuran sejati keberhasilan hukum, sekaligus ujian moral bagi negara hukum itu sendiri.

Penulis Merupakan Praktisi Hukum / Penasihat Hukum di Kota Jambi