TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Sebagai langkah progresif dalam pembaruan sistem hukum nasional, Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dalam wilayah hukum Kota Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Kantor Wali Kota Jambi pada Jumat pagi (13/02/2026).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, secara serentak penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi dengan Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415/Jambi.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.
Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, jajaran Forkopimda Provinsi dan Kota Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Dwi Santosa, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga Ketua Forum RT se-Kota Jambi.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam Pasal 65 Ayat 1 Huruf E mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial. Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi, bahkan menjadi percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Abdullah Sani menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang telah dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek sosial dan kemasyarakatan.
“Untuk efektivitas pelaksanaannya tentu diperlukan kerja sama para pihak terkait. Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Kami berharap implementasinya dapat disukseskan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor guna menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Sementara itu, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan proses hukum nasional yang lebih humanis.
“Kita melakukan penandatanganan kerja sama yang sangat penting dalam proses hukum nasional kita dengan KUHP yang memberikan amanah pidana kerja sosial. Manfaatnya banyak, bagi saudara-saudara kita lebih humanis dalam memberikan hukuman,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang tersebar di seluruh wilayah kota dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Lokasi tersebut meliputi tempat ibadah seperti masjid, sekolah, kantor camat, kantor lurah, dan institusi pemerintah lainnya.
“Kalau membersihkan masjid tentu waktunya salat ya salat. Di situ ada pembinaan akhlak, karakter, dan keagamaan. Begitu juga di sekolah dan kantor pemerintah, camat dan lurah ikut membimbing. Itu saudara kita, kita bimbing bersama dengan pendamping yang baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penempatan lokasi yang dekat dengan tempat tinggal klien agar tidak menimbulkan beban biaya tambahan. “Jangan jauh-jauh, kalau jauh ada biaya lagi. Kita tempatkan di lokasi terdekat sesuai wilayahnya,” tambahnya.
Maulana optimistis apabila pelaksanaan tersebut berjalan baik, Kota Jambi akan menjadi role model nasional.
“Dengan MoU ini kita bisa menjadi percontohan nasional. Sambil jalan, sambil belajar, karena ini baru. Kalau ada yang perlu disempurnakan, kita koordinasi bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kanwil,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pedoman pelaksanaan telah disusun dan Kota Jambi menjadi percontohan pertama. “Harapannya saudara-saudara kita yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial bisa menjalani proses ini dengan baik dan tempat pelaksanaannya juga mendapatkan manfaat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menerima dan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tanpa stigma negatif.
“Kita semua harus memperlakukan mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita sama-sama memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok dalam KUHP baru yang bertujuan mencegah tindak pidana, menegakkan norma hukum, serta memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna.
Ia menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaan yang telah disusun memuat standar operasional prosedur, mekanisme pelaksanaan, kriteria penetapan lokasi, serta instrumen penilaian. Pedoman tersebut juga menjadi jembatan menuju regulasi teknis nasional turunan KUHP dan bersifat dinamis untuk evaluasi serta penyempurnaan berkelanjutan.
Saat ini telah disepakati sebanyak 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi, terdiri dari 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan. Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat Kota Jambi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan sosial.
Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga komitmen moral dan institusional seluruh pemangku kepentingan. Dengan dukungan Forkopimda, perangkat daerah, camat, lurah, hingga Ketua RT, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi diharapkan berjalan optimal, terkoordinasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Kota Jambi optimistis, melalui kolaborasi yang solid dan semangat kebersamaan, implementasi pidana kerja sosial ini akan menjadi model nasional dalam mewujudkan keadilan yang lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan sosial. (*)




Tinggalkan Balasan