TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Koalisi Anak Bangsa Menggugat (KABM)  menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membawa enam poin tuntutan yang dinilai menjadi persoalan krusial selama satu tahun kepemimpinan Maulana bersama wakilnya.

Menariknya, pada atribut spanduk massa aksi terdapat foto dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Mariani Yanti.

Tak tanggung-tanggung, pada judul foto tersebut tertulis “Biang Kerok”.

Salah satu orator KABM, Aris, hal tersebut dilakukan karena kedua kadis tersebut dinilai  gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan dinas dan berpotensi merusak citra pemkot Jambi.

Yang mana apabila hal tersebut dibiarkan akan menjadi penghambat berlangsung visi “Kota Jambi Bahagia” yang dicanangkan oleh Walikota Jambi.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Hadiri Puncak Kegiatan BSI Byond Fest Ramadhan 1446 H/2025

Pertama, Momon selaku Kadis PUPR Kota Jambi. Ia menyebut Momon diduga kerap terlibat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, namun Momon nyaris tidak pernah tersentuh hukum.

“Momon salah satu pejabat yang menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Jambi,” tegasnya.

Menurut Aris, hal tersebut berkaitan dengan maraknya temuan proyek yang diduga bermasalah di bawah kepemimpinan Momon sebagai Kadis PUPR Kota Jambi.

Contohnya, proyek gedung Bank 9 Jambi Cabang Sutomo yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai lebih dari Rp9 miliar yang kini malah tidak berfungsi dan kini terbengkalai.

“Akan tetapi bangunan tersebut gagal fungsi dan sekarang mangkrak, parahnya ada pencurian aset yang terkesan dibiarkan, padahal itu merugikan negara” ujarnya.

Baca juga:  Bukan Pengusiran! Wali Kota Maulana Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar dengan Humanis Untuk Kota Jambi yang Nyaman 

Gedung Bank 9 Jambi Cabang Sutomo di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. [Dok.Istimewa]
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera dipertanggungjawabkan.

“Masih banyak persoalan lain di bawah kepemimpinan Momon, akan tetapi dia seolah tak tersentuh hukum. Maka dari itu kami mendesak Wali Kota Jambi agar segera mencopot Kadis PUPR Kota Jambi,” tegasnya.

Selain itu, KABM juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset negara di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi.

Masalah di bawah kepemimpinan Mariani Yanti yang disorot pada aksi ini adalah ditemukannya dugaan penggunaan mobil dinas Suzuki APV berpelat BH 1228 A yang dikelola dinas tersebut tidak sesuai peruntukan.

Kendaraan operasional tersebut diduga dikuasai dan digunakan sebagai kendaraan pribadi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (UMPEG) dinas tersebut.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Luncurkan Bus Listrik Trans Bahagia Pada Karnaval Angso Duo Tahun 2025

KABM menegaskan mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional kantor, termasuk kegiatan dinas seperti mengangkut penari, bujang gadis, serta kebutuhan kedinasan lintas bidang di Dinas Pariwisata Kota Jambi.

Mobil operasional Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi yang diduga disalahgunakan. [Dok.Ist]
Namun kenyataannya, kendaraan tersebut disebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan dinas karena diduga telah dikuasai secara penuh oleh oknum pejabat.

“Mobil itu seolah sudah menjadi kendaraan pribadinya. Pegawai lain tidak bisa memakai, padahal itu mobil operasional kantor,” tutur Pery.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat eselon IV tidak berhak menggunakan kendaraan dinas roda empat, melainkan hanya roda dua, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

“Kami duga ini bukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, dan ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tegasnya. (*)