Mendengar teriakan tersebut, ayah korban langsung memeriksa kamar dan mendapati jendela dalam keadaan terbuka. Di area teras rumah ditemukan sejumlah barang yang diduga milik terduga pelaku, berupa pakaian, tas, dompet, dan telepon genggam.
Ayah korban kemudian memanggil tetangga dan kerabat untuk mengamankan situasi. Terduga pelaku yang diketahui tinggal di rumah mertuanya, tepat di depan rumah korban, diduga bersembunyi di dalam rumah tersebut. Sekitar pukul 07.40 WIB, pihak keluarga bersama aparatur desa meminta terduga pelaku meninggalkan lingkungan sekitar rumah korban guna menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi pada Jumat, 13 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sutrisno Bayu Mursalin menegaskan bahwa pemuda-pemudi Sungai Gelam berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan keadilan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang,” tegasnya. (*)




Tinggalkan Balasan