Untuk memanfaatkan kemudahan ini, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung sederhana, antara lain informasi lokasi administratif, titik koordinat lokasi usaha, alamat lengkap dan foto tampak depan lokasi, serta data luas keseluruhan lahan.
Meski memberikan kemudahan akses, Pemkot Jambi tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Instansi terkait akan memantau agar pemanfaatan ruang tetap sesuai aturan tata kota. Khusus usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi, pelaku usaha tetap diwajibkan berkoordinasi dengan dinas tata ruang terkait.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong UMKM agar lebih cepat berkembang. Dengan kepastian hukum yang jelas, para pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan maupun pengembangan usaha ke depan.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha mereka berkembang,” pungkas Abu Bakar. (*)
Sumber : ZonaBrita




Tinggalkan Balasan