“OJK Jambi sedang melakukan pendalaman pada SOP Divisi IT Bank Jambi dan menunggu hasil audit forensik oleh pihak independen,” jelas Yan.

OJK juga mengungkapkan bahwa pihak independen telah ditunjuk sejak 23 Februari 2026 untuk melaksanakan audit forensik guna menelusuri anomali transaksi yang terjadi.

DPRD Provinsi Jambi Desak Timeline dan Transparansi

Ivan menyatakan DPRD mengapresiasi langkah penanganan yang telah disampaikan regulator. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian waktu yang jelas terkait penyelesaian persoalan tersebut.

“Ketenangan saja tidak cukup tanpa kepastian. Publik perlu tahu kapan audit selesai dan kapan hak nasabah dipulihkan,” katanya.

Ia menambahkan, hasil audit setidaknya poin-poin utamanya perlu disampaikan secara terbuka kepada DPRD sebagai representasi pemilik modal, yakni masyarakat Provinsi Jambi.

Baca juga:  Bank Indonesia Jambi Berikan Penghargaan kepada PTPN IV Regional 4 sebagai Mitra Strategis Implementasi Green PUR

Cegah Rush Money, Jaga Kepercayaan Publik

Lebih jauh, Ivan mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak transparan berpotensi memicu kepanikan nasabah atau rush money. Karena itu, ia berharap manajemen Bank 9 Jambi hadir bersama OJK dan BI dalam RDP untuk memberikan penjelasan yang konkret, detail, dan menenangkan.

“Dengan penjelasan resmi yang didampingi OJK dan BI, kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian sehingga tidak terjadi rush money akibat menurunnya kepercayaan,” tegasnya.

DPRD Provinsi Jambi menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan hingga persoalan ini tuntas, sembari memastikan stabilitas perbankan daerah tetap terjaga dan tidak berdampak pada kinerja APBD Provinsi Jambi. (*)