TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI –  Lurah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Muhammad Haikal Pahlevi Rawi, memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan praktik mafia minyak goreng MinyaKita yang menyeret namanya.

Ia menegaskan usaha tersebut bukan milik pribadinya, melainkan milik istrinya dan telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.

“Usaha tersebut bukan atas nama pribadi saya melainkan atas nama istri saya. Usaha ini sudah berjalan jauh sebelum saya menjabat sebagai Lurah di Penyengat Rendah,” ujarnya, dikutip dari akun TikTok Infokabarjambi, Rabu (25/2/2026).

Haikal juga menjelaskan terkait temuan 1.000 dus MinyaKita yang menjadi sorotan publik. Ia mengaku jumlah tersebut diperoleh karena membantu Perum Bulog dalam mencapai target penjualan beras premium.

“Poin kedua, terkait jumlah 1000 dus, hal ini karena saya membantu pihak Perum Bulog dalam melakukan pencapaian target penjualan beras premium sebanyak 20 ton. Dari kegiatan tersebut saya mendapatkan penambahan kuota MinyaKita sebanyak 1000 dus,” jelasnya.

“Dan minyak tersebut saya beli secara resmi dan hal ini dapat saya buktikan dengan faktur pembelian yang siap saya tunjukkan,” tambahnya.

Baca juga:  OJK dan Industri Perbankan Perkuat Manajemen Risiko Iklim, Luncurkan Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

Terkait penyimpanan barang di rumah pribadinya, Haikal menyebut hal itu dilakukan karena kapasitas Rumah Pangan Kita (RPK) yang dikelola belum mencukupi.

Ia juga mengklaim minyak tersebut dialokasikan untuk koperasi Merah Putih Kelurahan Penyengat Rendah dan tidak mengambil keuntungan pribadi.

“Karena, kebutuhan koperasi kami sering tidak mencukupi. Dan modal dalam kegiatan ini merupakan modal keluarga saya. Tidak sedikit pun saya mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan program presiden Prabowo Subianto, dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Haikal menambahkan pihaknya akan menarik kembali barang yang telah terdistribusi ke sejumlah lokasi

“Saya akan berupaya untuk menarik dan meminta kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

LPKNI Ungkap Dugaan Penimbunan

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi setelah tim investigasi mendatangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat MinyaKita kemasan 1 liter.

Dalam dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat beberapa truk berisi kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang diduga milik Muhammad Haikal.

Baca juga:  HK Laksanakan Pemeliharaan Rutin di Sejumlah Ruas JTTS Yang Dikelola, Targetkan Rampung Akhir Januari

Menariknya, truk tersebut juga memuat spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober-November Tahun 2025,” sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sekitar 1.000 dus MinyaKita di lokasi tersebut dan menilai kondisi itu berpotensi melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“1.000 dus MinyaKita, kemasan 1 liter, ini telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya, Senin, (23/2/2026).

Menurut Kurniadi, dugaan praktik tersebut bermula dari informasi adanya RPK binaan Bulog Jambi yang memperoleh kuota minyak goreng dalam jumlah tidak wajar dibanding RPK lain.

“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota MinyaKita 1.000 dus, milik oknum lurah di Kota Jambi, sementara RPK yang lain hanya mendapat 40 dus untuk dua minggu,” ujarnya.

Ia menilai kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat karena minyak goreng subsidi bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari HET.

“RPK ini kan menjual kepada masyarakat atau konsumen akhir, kalau ini untuk dijual lagi ke pedagang, artinya patut diduga pedagang akan menjual dengan harga mahal. Kasihan masyarakat yang seharusnya dapat harga murah malah dapat harga tinggi jika dijual di atas HET,” tambahnya.

Baca juga:  PTPN IV Regional IV Lengkapi Administrasi Koperasi Pandai Besi

LPKNI juga menduga minyak tersebut akan dipasarkan ke luar daerah, seperti Bayung Lencir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari.

“[Minyak goreng] itu akan dijual ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Batang Hari, di jual pada harga Rp188 ribu sampai Rp200 ribu per dus kepada penjual lain, artinya pedagang yang menampung akan menjual diatas HET,” katanya.

Ia bahkan menyebut praktik tersebut berpotensi masuk kategori penimbunan bahan pokok.

“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini bukan cari makan lagi ini, ini sudah cari kaya, ini bisa dikatakan penimbunan, tindak pidana penimbunan bahan pokok,” tegasnya.

LPKNI juga meminta Perum Bulog pusat mengevaluasi jajaran di daerah serta mendesak Wali Kota Jambi untuk mengevaluasi jabatan lurah yang bersangkutan.

“Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Kurniadi. (*)