“PKB ini sangat penting dan krusial karena memuat hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Masing-masing punya hak dan tanggung jawab, ini menjadi pondasi untuk kerja profesional,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi PKB menjadi sarana penyampaian informasi sekaligus penguatan pemahaman bagi seluruh insan perusahaan mengenai ketentuan kerja yang menjadi pedoman bersama dalam menjalankan aktivitas profesional.
“Kita berharap tercipta keselarasan persepsi, peningkatan kepatuhan, serta lingkungan kerja yang kondusif dan produktif. Kita juga harus berprinsip saling menghargai, sehingga perusahaan sehat dan karyawan sejahtera tidak hanya menjadi jargon semata,” tutup Khayamuddin. (*))




Tinggalkan Balasan