TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kisruh internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, masih terus berlanjut.

Terbaru, Direktur perusahaan yang baru, Kevin Italiano Hartono, melaporkan Direktur lama, Yanuardi, ke Polresta Jambi pada Rabu (25/2/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Kevin karena upayanya sebagai Direktur baru, berdasarkan Akta Perubahan Nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H., berkedudukan di Kabupaten Bogor, mengalami kendala. Yanuardi disebut menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikannya dari jabatan Direktur.

Selain itu, Kevin juga mengaku mengalami penolakan dari sejumlah karyawan saat hendak melakukan pendataan seluruh aset kantor dan memindahkannya ke kantor lama. Penolakan tersebut diduga atas perintah Yanuardi.

Baca juga:  Polda Jambi Lakukan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam sebagai Respons Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo

Kevin bersama beberapa orang yang ditunjuk untuk melakukan pendataan ulang sebelumnya telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang disebut telah dipindahkan secara diam-diam oleh Yanuardi tanpa sepengetahuan pemilik saham.

Kantor tersebut berada di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tidak jauh dari Mapolsek Jambi Timur.

Karena proses pengalihan aset dan pemindahan kantor disebut dipersulit oleh Yanuardi dan pihak yang diduga diperintahkannya, Kevin melaporkan hal tersebut ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Langkah yang diambil Kevin disebut merupakan kewenangan penuh Direksi, baik di dalam maupun di luar persidangan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas, Lima Tersangka Diamankan

Diketahui, Kevin telah ditetapkan sebagai Direktur melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026.

Sebelum RUPS-LB digelar, pemegang saham mayoritas Hendri Hartono selaku Komisaris telah mengirimkan surat tercatat pada 12 Desember 2026 dan surat kedua pada 26 Desember 2026 kepada Yanuardi, dengan tembusan kepada Komisaris Utama Yunaswan, untuk meminta pelaksanaan RUPS-LB. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons memadai.

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 8 Januari 2026, Hendri Hartono melalui kuasanya melaksanakan RUPS-LB di Kota Jambi tanpa dihadiri pemegang saham lainnya.

Pada 23 Januari 2026, rapat pemegang saham digelar dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, Laporan Keuangan Periode 2024–2025, perubahan susunan pengurus perseroan, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Pelaksanaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca juga:  Tanyakan Soal Laporan Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Merangin ke Kejati Jambi, Kader GMM Malah Di Intimidasi

Dengan rangkaian tersebut, Kevin dinyatakan sah menjabat sebagai Direktur melalui RUPS-LB yang kemudian disahkan dalam akta autentik di hadapan notaris. (*)