Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengklaim siap menanggung biaya pemulangan dua warga Jambi yang menjadi korban penipuan daring di Kamboja.

Gubernur Al Haris menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana pemulangan berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja.

“Pemprov sudah menyiapkan ongkos pulang ke Jambi untuk dua orang tersebut,” kata Al Haris.

Dua nama yang masuk dalam daftar pemulangan tersebut adalah Andri Budi Sanjaya dan Chilva Shety Priyanka Elwani.

Disisi lain,  Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.

Ia menegaskan bahwa modus seperti ini berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga:  Polda Jambi Gelar FGD Bersama DPW Tekab: Dorong Tata Kelola Transportasi Online dan Tolak Premanisme

“Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Kasus seperti ini sering terjadi,” ujarnya. (*)