“Tidak boleh ada yang menambah libur. Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Seluruh pegawai diharapkan kembali fokus menjalankan tugas secara optimal.
Sebelumnya, pada Rabu (25/3/2026), Kajati Jambi juga memimpin apel gabungan dan halal bihalal di ikuti seluruh pegawai Kejati Jambi dan Kejari Jambi sebagai bentuk pengecekan awal kedisiplinan pegawai pasca libur panjang.
Selain itu Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah menegaskan tidak adanya kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Kejaksaan RI selama periode tersebut. (*)




Tinggalkan Balasan