TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) oplosan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo.
SPBU bernomor 23.372.15 milik PT Nusa Citra Sarana yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra Km 20, Desa Senamat, Kabupaten Bungo, diduga melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran BBM kepada konsumen.
Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebut bahwa BBM yang seharusnya dijual dalam kondisi murni kepada masyarakat diduga telah dicampur atau dioplos sehingga kualitasnya menurun.
Modus yang diduga dilakukan yakni sebelum BBM jenis solar maupun pertalite didistribusikan ke SPBU, terlebih dahulu dihentikan di sebuah gudang milik seseorang berinisial S di wilayah Jambi.
“Di lokasi tersebut, isi tangki BBM disebut-sebut dikurangi, kemudian dicampur dengan bahan lain sebelum kembali didistribusikan ke SPBU,”ujarnya kepada media TanyaFakta.co pada Sabtu,(28/3/2026).
Praktik ini diduga telah berlangsung dalam waktu lama dan merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun PT Nusa Citra Sarana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. (*)




Tinggalkan Balasan