TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Polemik utang Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada pemilik Toko Arafah terus menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini berkembang isu yang mengatakan bahwa utang tersebut adalah utang anggota legislatif di DPRD Muaro Jambi.

Syaifullah, pemilik Toko Arafah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut, utang itu berasal dari oknum yang di Sekretariat DPRD Muaro Jambi, bukan dari anggota legislatif.

“Bukan anggota dewan, tapi personal di Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” tegas Syaifullah saat ditemui TanyaFakta.co, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, tanggung jawab utang tersebut berada pada pejabat teknis saat itu, yakni Herman yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.

Baca juga:  PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi

Syaifullah  meminta kepada masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta untuk kepentingan lain.

“Saya berharap isu ini tidak dibelokkan untuk kepentingan tertentu. Kami hanya ingin utang tersebut segera dibayarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, turut angkat bicara terkait polemik utang sebesar Rp65 juta tersebut.

Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap persoalan itu. Ia menegaskan bahwa utang tersebut bukan terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada periode sebelumnya saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai PPTK.