“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/3/2026).
Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Edy menyebut bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.
“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Hal ini, menurutnya, membuat persoalan tersebut menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi.
“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.
Namun demikian, Edy mengakui belum mengetahui secara pasti kronologi utang tersebut, termasuk mekanisme kerja sama antara Sekretariat DPRD sebelumnya dengan pihak Toko Arafah.
“Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, apakah berbentuk kontrak atau tidak dengan sekretariat,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal penyelesaian, pihaknya berencana segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara menyeluruh.
“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya. (AAS)




Tinggalkan Balasan