TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa siang (31/3/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Sutan Thaha Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Jambi sebagai bagian dari agenda tahunan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Maulana menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Jambi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai amanat undang-undang, setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran, maka laporan keuangan harus disampaikan untuk selanjutnya dilakukan audit oleh BPK. Mudah-mudahan hasilnya kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Baca juga:  Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Operasional untuk Rumah Ibadah, Wali Kota Maulana: Bentuk Kepedulian Nyata Pemerintah

Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyusun laporan keuangan secara teliti dan sesuai standar.

“Kami menyajikan laporan ini sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harapan kami, Kota Jambi dapat mempertahankan opini WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana juga mengungkapkan capaian penting Pemerintah Kota Jambi, yakni peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menembus angka Rp2 triliun pada tahun 2025.

“Ini merupakan capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Peningkatan ini juga merupakan hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang terus kami jalankan bersama Inspektorat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan LKPD unaudited tepat waktu.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana MoU dengan PT Pertagas Niaga : Pastikan Warga Mudah Akses Gas

“BPK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa laporan keuangan daerah dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa rata-rata tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Provinsi Jambi tahun 2025 mencapai 78,58 persen, masih di bawah target nasional sebesar 80 persen.

Untuk Kota Jambi sendiri, capaian tindak lanjut rekomendasi tercatat sebesar 80,50 persen, sedikit di atas rata-rata provinsi.

Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam proses audit BPK sekaligus penentu kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akan bermuara pada opini laporan keuangan Pemerintah Kota Jambi tahun anggaran 2025. (*)