TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati, Selasa (31/3/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, dalam sidang tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, baik terkait tindak pidana narkotika maupun tindak pidana pencucian uang.

Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  DPP LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal Bupati Bungo Mashuri, Kini Dilimpahkan Ke Kejari Bungo

Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Diketahui, saat ini terdakwa Helen Dian Krisnawati juga tengah menjalani pidana dalam perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi.

Usai agenda persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada 7 April 2026 mendatang. (*)