TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kualitas produk hukum daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga oleh sejauh mana proses pembentukannya didukung oleh pemahaman yang utuh, referensi yang memadai, serta koordinasi yang baik antar lembaga.

‎Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jambi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu, (1/4/2026).

‎Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah bersama, Wakil Ketua Komisi M. Chandra Alghiffari, Sekretaris Komisi Izhar Majid beserta anggota Komisi I, Pinto Jayanegara, Ibnu Sina, Raden Fauzi, Zulkifli Linus, Rucita Arfianisa, Abun Yani, M Nasir, Bima Audia Pratama.

Baca juga:  Dari Infrastruktur hingga Pendidikan, Kinerja Anggota DPR RI Edi Purwanto Sentuh Kehidupan Warga Jambi

‎Usai kegiatan tersebut, Hapis Hasbiallah mengatakan, terdapat tiga hal utama yang menjadi fokus pembahasan.

‎Pertama, kata Dia, pentingnya penguatan integrasi informasi hukum nasional melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan terintegrasi menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa regulasi daerah disusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kedua, penguatan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dalam konteks daerah, kemudahan akses masyarakat terhadap layanan hukum masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, keberadaan Posbakum dipandang sebagai salah satu sarana penting untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara lebih mudah dan terjangkau.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Sambut Baik Kunjungan Belajar Santri PKP Al Hidayah