TANYAFAKTA.CO, JAKARTA  – Jurnalis sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jambi, Wiranto B. Manalu, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIV/2026 pada 25 Maret 2026.

Pemohon secara khusus mengajukan uji materiil terhadap Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2), dan ayat (3) UU MD3.

Dalam ketentuan tersebut, Pasal 236 ayat (1) huruf c mengatur larangan anggota DPR merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Baca juga:  Edi Purwanto Soroti Program Kementerian PKP Terkait Pembangunan 3 Juta Rumah dalam Setahun

Sementara itu, ayat (2) melarang anggota DPR menjalankan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, serta pekerjaan lain yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR. Adapun ayat (3) menegaskan larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.