Pemohon menilai frasa “atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c menimbulkan ambiguitas atau multitafsir di tengah masyarakat, khususnya terkait batasan larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR.
“Bahwa dengan diberlakukannya norma ini, banyak ambiguitas di tengah masyarakat tentang batasan atau larangan sebagai anggota DPR dalam menerjemahkan Pasal 236 ayat (1) huruf c,” ujar pemohon, dikutip dari berkas perkara di laman MK, Kamis (26/03/2026).
Wiranto B. Manalu menyebutkan, perbedaan penafsiran tersebut terlihat dalam praktik di lapangan, di mana sejumlah anggota dewan juga menjabat sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas).
Menurutnya, kegiatan ormas yang dibiayai melalui APBN atau APBD berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam pasal yang digugat, sehingga diperlukan kejelasan hukum melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi. (*)





Tinggalkan Balasan