TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Memalukan, kurir sabu 58 kilogram bernama Alung alias MA baru-baru ini dikabarkan kabur di ruang penyidik Polda Jambi tak lama usai ditangkap.
Akibat kelalaian ini, satu orang perwira bernama AKBP Nurbani yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dikenakan sanksi demosi 2 tahun.
Kaburnya Alung ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
‎”Satu orang yang bertanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,” kata Erlan saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Sabtu, (4/4/2026).
‎Sanksi tersebut, kata Erlan, diberikan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga dikenakan sanksi permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP.
‎”Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” tambahnya.
‎Adapun kasus ini bermula pada 9 Oktober 2025 lalu tatkala Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.
Dari operasi tersebut Polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Alung (MA), Agil Putra Ramadan (APR), dan Juniardo (JA).
‎Barang bukti yang didapat yakni sabu 58 kilogram kemudian dibawa ke Mabes Polri dan sekaligus dimusnahkan yang digabung atas tangkapan besar Polda lainnya. Sementara, penanganan perkaranya tetap berjalan di Polda Jambi.
Mengenai kaburnya Alung terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi.
‎Kata Erlan, Alung sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025.
‎”Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” katanya
‎Usai kejadian itu, kata Erlan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Alung alias MA. Sementara, penyidik telah melimpahkan berkas dua tersangka lainnya.
‎”Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengerjaan terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” ujar Erlan.
‎Untuk diketahui, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agit dan Juniardo didakwa hukuman mati. Hal ini diungkap pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/4/2026).
‎Proses persidangan keduanya dilakukan terpisah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Nurasiah, dan majelis hakim yang diketuai oleh Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kaburnya tersangka masih dengan tangan diborgol.
Dia juga mengatakan akan terus memburu Alung sampai ketemu.
“Kita akan buru sampai dapat,” tegasnya.
‎Mereka Didakwa pasal berlapis sesuai perannya yakni dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)





Tinggalkan Balasan