TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Seorang perwira menengah di Polda Jambi yang pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus pemerkosaan kembali aktif berdinas sebagai anggota Polri. Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 93 PK/Pid/2010, perwira tersebut berinisial RC dan saat ini berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Saat ini, RC diketahui menjabat sebagai Pamen Rorena Polda Jambi. Dalam putusan MA tersebut, RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Atas perbuatannya, RC dijatuhi hukuman empat tahun penjara melalui putusan yang dibacakan pada 14 April 2008. Namun, putusan tersebut baru dieksekusi pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman. RC saat itu dijemput dari Polda Jambi untuk menjalani hukuman pidana.

Kembali Aktif dan Dimutasi Jabatan

Setelah menjalani masa pidana, RC kembali aktif sebagai anggota Polri. Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Dalam surat telegram tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengaku masih melakukan konfirmasi kepada Bidang Propam terkait riwayat kasus yang pernah menjerat RC.

Baca juga:  Terkait Penangkapan Ketua DPC GRIB Labuhan Batu, Begini Penjelasan Polda Jambi