TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (8/4/2026) malam setelah diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor: Print-730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Adapun dua tersangka tersebut yakni Anggasana Siboro, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022, serta Muhammad Desrizal, selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019–2022.
Penetapan dan penahanan terhadap Anggasana Siboro dilakukan berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026.
Sementara Muhammad Desrizal ditetapkan dan ditahan berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-03/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 8 April 2026.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP No. 20 Tahun 2025.
“Alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700 (sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.





Tinggalkan Balasan