Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Modus Operandi

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.

Kasus bermula pada tahun 2010 saat Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PU menyusun perencanaan teknis pembangunan akses jalan Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer. Proyek tersebut mencakup wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pada 2019, Gubernur Jambi menerbitkan kembali SK Penetapan Lokasi Nomor 777 tanggal 8 Juli 2019. Dalam dokumen perencanaan, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran Rp16 hingga Rp17 miliar.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Jambi Mangkir dari Undangan Debat Publik Islamic Centre, JAN Jambi : Kami Akan Laporkan ke BK DPRD

Selanjutnya, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi menunjuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Tanjung Jabung Timur sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, yang kemudian dijabat oleh tersangka Anggasana Siboro. Ia juga menetapkan Satgas A dan Satgas B, di mana tersangka Muhammad Desrizal menjabat sebagai Ketua Satgas B.

Dalam pelaksanaannya, dasar penilaian ganti kerugian menggunakan Daftar Nominatif (DNP) yang disusun oleh Satgas A dan Satgas B. Namun, dalam DNP tersebut ditemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah, bahkan terdapat tanah yang tidak tercatat kepemilikannya.

Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan oleh tersangka Anggasana Siboro sebagai dasar penilaian tanpa dilakukan perbaikan atau verifikasi ulang.

Baca juga:  MPRJ Unjuk Rasa di Depan Kejati Jambi Tuntut Penanganan Dugaan Korupsi di RSUD Nurdin Hamzah

DNP tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus & Rekan.

Lebih lanjut, meskipun terdapat nama-nama dalam DNP dan hasil penilaian KJPP yang tidak memiliki alas hak serta identitas yang jelas, Ketua Pelaksana tetap mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Total pembayaran yang diajukan mencapai Rp55.698.505.995 kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung dokumen awal yang sah, serta penerbitannya tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)