TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., menegaskan perlunya langkah tegas dalam menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, Kamis (9/4/2026). Rapat tersebut turut dihadiri secara daring oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, beserta jajaran pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum tersebut, Bupati memaparkan sejumlah temuan di lapangan yang diduga menjadi akar persoalan konflik lahan. Di antaranya, adanya klaim ganda atas lahan seluas 274 hektare yang diklaim oleh pihak perusahaan, sementara masyarakat telah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut.

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Buka Kejurprov Jambi Drag War Putaran III Piala Bupati Muaro Jambi

Selain itu, juga ditemukan indikasi kuat adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) redistribusi. Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Saya berharap dalam forum ini dapat diputuskan bahwa sertipikat tersebut terbukti cacat yuridis dan harus dibatalkan. Permasalahan ini harus segera ditangani secara serius agar tidak berlarut-larut,” tegas Bambang Bayu Suseno.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk mendorong penyelesaian konflik secara komprehensif. Pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta kejelasan status hukum lahan.

Sebagai tindak lanjut, setelah pelaksanaan rapat koordinasi ini akan dilakukan gelar akhir untuk memfinalisasi keputusan, sekaligus memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)