TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Polemik transparansi seleksi komisaris dan direksi PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, kian mengemuka.
Pasalnya, sejak proses seleksi dimulai hingga berakhir, publik dihadapkan pada sejumlah kejanggalan yang hingga kini belum terjawab.
Pertama, minimnya informasi terkait pembukaan pendaftaran.
Kedua, tidak adanya kejelasan mengenai siapa pihak yang ditetapkan sebagai komisaris dan direktur.
Situasi ini semakin mengundang tanda tanya ketika, hanya berselang sepekan dari jadwal pengumuman wawancara akhir, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) justru memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muaro Jambi Unggul tahun buku 2026, Jumat (23/1/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Junaidi H Mahir dan diduga jajaran komisaris dan direksi terpilih, serta perwakilan pemegang saham.

Saat dikonfirmasi, perwakilan Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda), Marlina ST, menyatakan bahwa kewenangan panitia hanya sebatas mengumumkan hasil seleksi administrasi dan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
“Menurut Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang perlu diinformasikan hanya sampai hasil UKK saja,” ujarnya kepada TanyaFakta.co, Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, untuk hasil akhir berupa wawancara oleh Bupati Muaro Jambi, panitia seleksi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikannya ke publik.
“Untuk hasil wawancara akhir ditetapkan dengan keputusan Bupati,” tambahnya.




Tinggalkan Balasan