TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 6 April 2026.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pemkot Jambi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan berbasis lokasi dengan pola kerja WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Baca juga:  Pemkot Jambi Gelar Haul Al-Habib Idrus Bin Hasan Al Jufri ke-125 di Masjid Al-Ihsaniyah

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat akselerasi layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kontinuitas layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi sumber daya, menekan konsumsi bahan bakar dan energi, serta mengurangi tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas.

Pemkot Jambi juga mendorong terbentuknya budaya kerja berbasis kinerja dan hasil, bukan sekadar kehadiran, serta memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.