Dalam pelaksanaannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja WFH dan work from office (WFO) secara proporsional, serta memastikan target dan indikator kinerja ASN tetap tercapai tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Untuk mendukung hal tersebut, penguatan layanan digital terus didorong, seperti penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta optimalisasi SPBE.
Selain itu, kegiatan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diarahkan untuk dilaksanakan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan teknologi informasi.
Pemkot Jambi juga menetapkan kebijakan efisiensi, antara lain mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. ASN juga didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Dalam SE tersebut, Wali Kota juga menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk memastikan penggunaan energi di kantor lebih efisien.
Namun demikian, sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan darurat, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan publik lainnya.
Sebagai penutup, BKPSDM Kota Jambi diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja berbasis hasil, memperkuat ketahanan organisasi, serta mendorong efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Jambi. (*)





Tinggalkan Balasan