TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat menghentikan aktivitas pada aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), menyusul beredarnya informasi terkait dugaan pengelolaan ilegal oleh PT Mayang Mengurai Jambi (MMJ).

Melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Jambi melakukan penghentian aktivitas, pengosongan, serta pemasangan garis (line pidsus) pada aset tersebut, Kamis (23/4/2026), di lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Sementara itu, penyitaan aset sebelumnya telah dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Baca juga:  Kajati Jambi Lantik Pejabat Eselon III, Ikhwanul Ridwan Saragih Jadi Aspidum dan Muhammad Irwan Pimpin Kejari Batanghari

Adapun aset yang dihentikan aktivitasnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kejati Jambi, tim Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari kepolisian dan TNI.

Dalam prosesnya, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim jaksa menyerahkan Surat Perintah Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan berita acara pelaksanaan kepada manajer PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Baca juga:  Tegakkan Hukum yang Humanis, Kejagung Restui Usulan Restorative Justice Dua Perkara dari Kejati Jambi