Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada periode 2018–2019 kepada PT PAL, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Dalam perkembangan perkara, Kejati Jambi telah memproses lima orang, terdiri dari tiga terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua terdakwa lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
“Ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus mempertegas keseriusan Kejati Jambi dalam mengawal aset sitaan agar tidak disalahgunakan selama proses hukum berlangsung. (*)





Tinggalkan Balasan