TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kembali menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar dalam membangun kedaulatan ekonomi nasional, khususnya di sektor pangan.

Hal tersebut disampaikannya usai melantik secara serentak pengurus DPW dan DPD PAN se-Provinsi Jambi di Abadi Convention Center (ACC), Kamis (30/4/2026) kepada TanyaFakta.co

Menurut Zulhas, selama hampir tiga dekade terakhir arah ekonomi Indonesia dinilai telah menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

“Selama 29 tahun kita agak menjauh dari cita-cita Indonesia merdeka, menjauh dari Pancasila. Ekonomi kita menjadi ekonomi pasar bebas, di mana yang mengatur dan mengendalikan adalah yang memiliki modal,” ujarnya.

Ia menegaskan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kembali mengarahkan kebijakan ekonomi pada semangat Pasal 33 UUD 1945, dengan menjadikan swasembada pangan sebagai prioritas utama.

Baca juga:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Proyek Hilirisasi Baterai, Huayou Gantikan Konsorsium LG

Pasal 33 UUD 1945 sendiri menegaskan prinsip dasar perekonomian nasional sebagai berikut:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurut Zulhas, implementasi pasal tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan kedaulatan pangan sekaligus menjaga kehormatan bangsa.

“Berbicara swasembada pangan itu menyangkut kedaulatan, kehormatan, dan harga diri kita sebagai bangsa. Ini juga menyangkut 40 persen rakyat Indonesia yang hidup di desa, seperti petani, nelayan, dan peternak. Kita harus berdaulat di bidang pangan,” tegasnya.

Baca juga:  KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian, Minta Tetap di Bawah Presiden

Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 Indonesia masih mengimpor sekitar 4,5 juta ton beras, yang dinilai justru menguntungkan negara lain dan tidak sejalan dengan semangat kemandirian ekonomi.

Namun, dengan keberpihakan kepada rakyat dan political will yang kuat, pemerintah mampu membalik keadaan.

“Dalam tempo satu tahun, yakni 2025, kita sudah surplus sekitar 4,2 juta ton beras,” ungkapnya.

Selain sektor pertanian, Zulhas juga menyoroti kondisi nelayan yang dinilai masih lemah dalam posisi tawar di pasar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Nelayan kita hari ini belum punya daya tawar. Saat tangkapan banyak, justru bisa merugi karena harga ditentukan tengkulak,” katanya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tiba di Brussel, Lanjutkan Lawatan ke Kawasan Eropa

Sebagai solusi, pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan yang dilengkapi fasilitas penunjang seperti cold storage, pabrik es, hingga tempat pelelangan ikan.

“Kalau ikan tidak laku, bisa disimpan di cold storage dan dijual melalui koperasi desa Merah Putih dengan harga acuan yang menguntungkan nelayan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Zulhas juga menyinggung langkah pemerintah dalam menertibkan penguasaan lahan yang melanggar hak masyarakat, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi.

“Di bawah kepemimpinan Pak Prabowo, dalam waktu sekitar satu setengah tahun sudah berhasil disita sekitar 4 juta hektare lahan yang melanggar hak-hak rakyat,” pungkasnya.

Penegakan kembali Pasal 33 UUD 1945 ini, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam mengarahkan pembangunan nasional agar lebih berpihak pada rakyat dan memperkuat kedaulatan Indonesia di berbagai sektor strategis, terutama pangan. (AAS)