TANYAFAKTA.CO, TUNGKAL – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena merupakan kasus keempat meninggalnya dokter muda dalam rentang waktu singkat selama menjalankan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

Sebelumnya, tiga dokter muda lainnya juga dilaporkan meninggal dunia, yakni dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiganya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan saat menjalankan tugas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memulai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia di sejumlah wilayah.

Baca juga:  Dewan Kehormatan IWO Tebo nyaris Dikeroyok Pelangsir dan Petugas SPBU Sijunjung 

“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan Program Internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta Program Internsip terjamin,” ujar Nuzran Joher di Jambi, Rabu (6/5/2026).

Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI akan memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama.

Pertama, terkait mekanisme penempatan peserta Program Internsip Dokter untuk memastikan proses penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, Ombudsman akan mengawasi pelaksanaan Program Internsip Dokter di wahana pelayanan kesehatan, termasuk terkait peran pemerintah pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta internsip, wahana, dan dokter pendamping.

Baca juga:  Ombudsman Minta Portal Penelusuran Perkara PN Jambi Segera di Aktifkan

Ketiga, Ombudsman RI akan memastikan sistem monitoring dan evaluasi program berjalan efektif guna menjamin perlindungan terhadap peserta Program Internsip Dokter Indonesia.

Nuzran menegaskan bahwa sinergi antara Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan menjadi hal penting untuk menciptakan penyelenggaraan program internsip dokter yang lebih kondusif dan aman.

Ia berharap investigasi tersebut dapat menghasilkan tindakan korektif demi perbaikan sistem kesehatan nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap dokter muda yang sedang menjalani masa pengabdian.

“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” tutup Nuzran. (*)

Baca juga:  Mahasiswa Asahan Soroti Tuntutan Ringan JPU Perkara Perampokan ASN BNNK