TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai serius menata persoalan sampah melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana, saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balai Kota Jambi, Senin (11/5/2026).
Dalam arahannya, Maulana menegaskan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Jambi telah menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT dengan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang dianggarkan melalui dana Rp100 juta per RT.
“Sekarang sampah sudah diambil dari rumah ke rumah. Jadi tidak ada lagi alasan membuang sampah sembarangan. Saat ini masih tahap edukasi, tetapi ke depan aturan akan ditegakkan,” ujar Maulana.
Ia menyebut sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditutup kini mulai dijaga petugas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi terlarang.
Maulana menegaskan penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, melainkan demi menciptakan Kota Jambi yang bersih, tertib, dan nyaman.
“Kita ingin membangun budaya disiplin. Kota ini milik bersama, jadi kebersihan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan