Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang terbukti membuang sampah di luar jadwal dapat dikenakan denda minimal Rp100 ribu.
Sementara itu, warga yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, saluran air, jalan, taman, maupun tempat umum dapat dikenakan denda minimal Rp250 ribu.
Tidak hanya itu, masyarakat yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan juga dikenakan denda minimal Rp500 ribu.
Sedangkan pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan teknis dapat dikenakan denda minimal Rp1 juta.
Perda tersebut juga mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku usaha maupun pengelola kawasan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Denda administratif yang dikenakan bahkan mencapai Rp50 juta hingga ancaman pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, aturan itu juga memuat ancaman pidana bagi pelanggar tertentu.
Dalam ketentuan pidana disebutkan, pelanggar aturan pengelolaan sampah dapat dikenakan pidana kurungan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. (*)



Tinggalkan Balasan