TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi melakukan kunjungan ke MTs Laboratorium Jambi menyusul beredarnya isu terkait siswa yang disebut tidak dapat mengikuti ujian akibat menunggak pembayaran SPP.
Kunjungan tersebut dilakukan Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam kunjungan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim bertemu langsung dengan Kepala Sekolah MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin pada Rabu (13/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menjelaskan kronologi persoalan yang terjadi sekaligus membantah adanya pelarangan terhadap siswa untuk mengikuti ujian karena tunggakan SPP.
“Kita tidak pernah melarang siswa ikut ujian karena itu adalah hak mereka. Sementara SPP merupakan kewajiban orang tua wali kepada sekolah. Kita ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik antara sekolah dan wali murid dan tidak mengganggu hak anak,” ujar Amirul Mukminin.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pihak sekolah dan wali murid. Menurutnya, memang terdapat sejumlah siswa yang menunggak pembayaran SPP, namun tidak ada satu pun siswa yang dilarang mengikuti ujian.
“Jika wali murid kooperatif dan menjalin komunikasi yang baik, mestinya tidak ada masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Abdul Rokhim menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa hambatan administratif.
Ia juga mengapresiasi langkah pihak sekolah yang tetap mengutamakan hak siswa untuk mengikuti proses pendidikan, termasuk ujian.
“Kita mendorong sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk tetap mengedepankan kepentingan anak dalam mendapatkan pendidikan yang baik,” katanya.
Terkait persoalan administrasi tersebut, Ombudsman Jambi meminta agar penyelesaiannya dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Ombudsman selalu mendorong agar hak-hak masyarakat terpenuhi,” tegas Rokhim.(*)



Tinggalkan Balasan