TANYAFAKTA.CO, SAROLANGUN – Banjir yang terus berulang di Kecamatan Batin VIII dan wilayah Kabupaten Sarolangun kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi menegaskan bahwa persoalan banjir tidak dapat lagi hanya dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga harus melihat secara serius dampak dari aktivitas tambang berizin.
Sekretaris DPC GMNI Jambi, Muhtadin, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pertambangan batu kuarsa yang dilakukan oleh PT Bumi Kuarsa Abadi (PT BKA) dengan luas IUP 3.200 hektare dan PT Kuarsa Cemerlang Sejahtera (PT KCS) dengan luas IUP 1.936,74 hektare diduga turut memperparah kondisi lingkungan. Kerusakan yang terjadi dinilai bukan hal kecil dan berpotensi menjadi penyebab utama banjir yang terus berulang.
“Kami menemukan bahwa di wilayah izin terdapat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Kondisi ini merusak struktur tanah dan menghilangkan daya serap air. Ketika hujan turun, air tidak lagi terserap, melainkan langsung mengalir ke permukiman warga,” ujar Muhtadin.
Ia juga menyoroti dugaan pembuangan limbah tambang yang tidak melalui proses pengolahan sesuai ketentuan. Menurutnya, hal ini berpotensi memperparah sedimentasi sungai dan meningkatkan debit air secara tiba-tiba.
“Jika limbah tambang dialirkan langsung ke sungai tanpa pengolahan, dampaknya bukan hanya pencemaran, tetapi juga mempercepat pendangkalan sungai. Akibatnya, sungai tidak mampu menampung air saat hujan deras, sehingga banjir tidak terhindarkan,” lanjutnya.
Muhtadin menegaskan bahwa masyarakat di Kecamatan Batin VIII sudah terlalu sering menjadi korban. Banjir tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga merusak lahan pertanian serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti aspek perizinan kedua perusahaan tersebut. Berdasarkan data minerba, PT Bumi Kuarsa Abadi berstatus IUP operasi produksi, sementara PT Kuarsa Cemerlang Sejahtera masih berstatus IUP eksplorasi.
“Namun, kedua perusahaan ini memiliki keterkaitan dalam struktur direksi dan pemegang saham. Selain itu, dengan letak IUP yang berdampingan serta kondisi di lapangan, kami menduga adanya ketidaksesuaian aktivitas penambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat aktivitas produksi di wilayah yang masih berstatus eksplorasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tegas Muhtadin.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPC GMNI Jambi mendesak pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami dari GMNI Jambi meminta dengan tegas agar aktivitas yang diduga bermasalah segera dihentikan sementara, dilakukan audit lingkungan secara terbuka, serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Selain itu, pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Muhtadin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa banjir yang terjadi saat ini tidak dapat lagi dianggap sebagai faktor alam semata.
“Ini bukan hanya soal hujan atau faktor alam, melainkan soal kelalaian dan tanggung jawab. Jika tidak segera ditangani, masyarakat akan terus menjadi korban,” tutup Muhtadin. (*)



Tinggalkan Balasan