TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Proses penegakan hukum dan konstitusi organisasi di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)—organisasi tunggal yang menaungi seluruh perusahaan penyedia jasa internet (ISP) se-Indonesia—kini resmi memasuki babak baru yang krusial di tingkat peradilan tertinggi negara.

PT Buana Visualnet Sentra, selaku salah satu perusahaan anggota resmi APJII yang diwakili oleh Direktur Utama Almen Manihuruk, menyatakan sikap resmi untuk terus mengawal jalannya persidangan demi menjaga marwah hukum, kepastian aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta transparansi tata kelola yang bersih dari intervensi sepihak.

1. Dinamika Persidangan di Pengadilan Negeri Jambi

Dalam agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/05/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan langkah formil berupa eksepsi kompetensi relatif (putusan sela) guna menguji kewenangan wilayah pengadilan.

Menanggapi upaya penundaan tersebut, tim kuasa hukum PT Buana Visualnet Sentra menilai hal itu sebagai taktik formil yang wajar dalam hukum acara. Namun, pihaknya menduga langkah tersebut merupakan upaya untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara di daerah.

Baca juga:  Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polisi Pelaku Pembunuhan Tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir

Tim hukum menegaskan bahwa substansi materiil perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pelanggaran AD/ART organisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah hukum Jambi tetap menjadi objek perkara utama yang tidak dapat dihindari. Tim hukum juga telah mengamankan seluruh dokumentasi persidangan sebagai alat bukti faktual yang sah.

2. Berkas Peninjauan Kembali Resmi Dikirim ke Mahkamah Agung

Secara paralel, proses hukum di tingkat lanjutan telah memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jambi tercatat telah mengirimkan berkas fisik permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta pada 8 Mei 2026.

Jalur PK di Mahkamah Agung ini menjadi langkah konstitusional untuk menguji secara objektif legitimasi dan keabsahan tata kelola kepengurusan Ketua Umum APJII. Seluruh proses di tingkat Mahkamah Agung akan dikawal secara ketat guna memastikan tegaknya keadilan dan kepatuhan organisasi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi PDI Perjuangan, Pemecatan Akmaluddin Dinyatakan Tidak Sah

3. Implikasi Hukum Pasar Modal dan Perlindungan Emiten Publik (POJK No. 31/POJK.04/2015)

Mengingat kepengurusan APJII dipimpin oleh figur yang memiliki status sebagai jajaran direksi aktif pada perusahaan publik/emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Buana Visualnet Sentra mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pasar modal demi melindungi hak-hak investor publik dan masyarakat luas.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Pasal 4 huruf i juncto Pasal 5, setiap emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja atas adanya gugatan hukum atau sengketa hukum terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisarisnya.

Baca juga:  Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Ketidakpatuhan atau upaya penyembunyian fakta material terkait sengketa hukum perdata berlapis (dua gugatan perdata di PN Jambi) serta proses PK di Mahkamah Agung dapat memicu sanksi administratif dari otoritas pasar modal, serta berpotensi memengaruhi reputasi keterbukaan informasi emiten di mata pelaku pasar dan pemegang saham publik.

Pernyataan Penutup

“Langkah hukum yang kami tempuh—baik melalui dua gugatan perdata di daerah maupun jalur Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung—bukanlah konflik personal, melainkan murni perjuangan konstitusional demi kepastian hukum AD/ART organisasi. Kami memperingatkan semua pihak, termasuk korporasi publik yang terafiliasi di dalamnya, untuk menghormati jalannya hukum dan mematuhi asas keterbukaan informasi yang telah diatur dalam POJK. Kami akan mengawal proses ini hingga ketok palu terakhir di Mahkamah Agung,” tegas Almen Manihuruk, Direktur Utama PT Buana Visualnet Sentra. (*)