TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi dalam rangka membangun sinergitas guna mewujudkan Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di bawah ridho Allah SWT.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/05/2026) pagi. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E., para Sekda kabupaten/kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik selaku Ketua Pelaksana, Amirzan, S.H.
Usai kegiatan, Sekda Sudirman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, pejabat pengelolanya harus dikuatkan. Oleh karena itu, perlu kita tingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola publik ini dalam memberikan informasi,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, sepanjang itu bukan rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan. Dan selama ini sudah cukup baik, cuma perlu peningkatan lagi. Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab dengan responsif dan sesuai regulasi. Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang tidak boleh diinformasikan, itu juga harus disampaikan alasannya dengan jelas kepada pemohon,” jelasnya.
Menurut Sudirman, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong seluruh badan publik di wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendorong semua badan publik dalam wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi upaya untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik. Serta terus berbenah melengkapi segala kekurangan guna meningkatkan keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi dan seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga Provinsi Jambi berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 92,41 pada tahun 2025.
“Pencapaian ini merupakan pencapaian pertama selama kurun waktu hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti ajang Keterbukaan Informasi terhadap Badan Publik Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta,” katanya.
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat bagi pejabat publik agar semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Prestasi ini bukan sekadar untuk kebanggaan, akan tetapi memiliki dampak kepada pejabat publik khususnya di Provinsi Jambi agar lebih memahami dan tahu akan kedudukan pejabat publik guna mewujudkan Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di bawah ridho Allah SWT,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, terutama terkait penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Mengingat ada banyak persoalan yang harus kita pahami tentang keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di satu sisi menuntut kepada pejabat dan badan publik untuk membuka informasi yang ada pada kegiatan pemerintah, di sisi lain ada informasi yang disampaikan oleh pemerintah disalahgunakan oleh ‘penikmat’ informasi, sehingga menjadi bahan konsumsi tidak sehat yang mengarah kepada dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
“Apakah keterbukaan informasi harus kita persalahkan? Tentunya tidak, karena itu adalah tuntutan undang-undang. Selain memperkuat pemahaman terhadap aturan terkait keterbukaan informasi, selaku pejabat publik kita harus mampu menangkal informasi yang akan menimbulkan keresahan dan menghambat program pembangunan,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan